Sengketa Tanah Lorong: Konadi Lingga Tegaskan Objek Sengketa Adalah Tanah Umum untuk Fasilitas Pendidikan

Terkini 19 May 2026 19:32 3 min read 33 views By RIT

Share berita ini

Sengketa Tanah Lorong: Konadi Lingga Tegaskan Objek Sengketa Adalah Tanah Umum untuk Fasilitas Pendidikan
Sengketa Tanah Lorong: Konadi Lingga Tegaskan Objek Sengketa Adalah Tanah Umum untuk Fasilitas Pendidikan

BKNews.my.id || TAKENGON – Di tengah penegakan hukum yang masih berlangsung hingga ke jenjang Peninjauan Kembali (PK), Konadi Lingga, S.Pd., M.Pd., selaku Pemohon Eksekusi memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media terkait kasus gangguan tanah lorong berukuran kurang lebih 3 x 90 meter persegi di Dusun Barat Atu, Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Menanggapi langkah-langkah hukum yang diambil oleh Samsuruddin alias Aman Sundari yang mengajukan Peninjauan Kembali dan memohon tertundanya eksekusi, Konadi Lingga menegaskan bahwa ia sangat menghargai proses hukum. Menurutnya, upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh pihak tergugat adalah hak mutlak yang dijamin oleh undang-undang.

 

"Kalau pihak tergugat ingin mengajukan Peninjauan Kembali, itu adalah haknya. Saya sangat menghormati proses hukum dan hak setiap warga negara untuk berupaya mencari keadilan melalui jalur yang tersedia," ungkap Konadi Lingga singkat saat dimintai keterangan, Selasa (19/5/2026).

 

Lebih lanjut, terkait pokok perkara yang disengketakan tersebut, Konadi menjelaskan bahwa objek tanah yang dipermasalahkan sebenarnya adalah tanah yang memiliki fungsi publik. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai jalan lorong atau akses umum yang sudah digunakan bersama oleh sejak masyarakat lama.

 

“Yang kami permasalahkan dan kami perjuangkan ini adalah tanah umum. Dulu tanah ini memang digunakan sebagai jalan lorong, sudah menjadi akses bersama dan bukan merupakan hak milik perorangan semata,” jelasnya.

 

Konadi juga memaparkan tujuan akhir dari perjuangan hukum yang ia lakukan. Menurutnya, apabila perkara ini dimenangkan dan putusan berkekuatan hukum tetap dipegang, penguasaan atas tanah tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menunjang sarana pendidikan di wilayah tersebut.

 

“Intinya sederhana, apabila nanti perkara ini dimenangkan, tanah ini tetap akan digunakan untuk kepentingan umum, lebih khusus lagi sebagai pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di daerah ini. Segala upaya hukum kami lakukan demi kepentingan bersama dan kemajuan fasilitas pendidikan warga Desa Bale Atu,” tegas Konadi Lingga menuturkan keterangannya.

 

Pernyataan ini menegaskan adanya perbedaan pandangan yang sangat mendasar mengenai status tanah tersebut. Di satu sisi, Samsuruddin alias Aman Sundari meyakini tanah itu adalah hak warisan pribadi yang dilindungi hukum. Di sisi lain, Konadi Lingga memandang tanah tersebut sebagai aset umum yang harus dijaga fungsinya untuk kepentingan pendidikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih menunggu keputusan hukum lanjutan, sementara pelaksanaan sita eksekusi masih dalam status tertunda menunggu proses Peninjauan Kembali yang diserahkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Masyarakat setempat pun menaruh harapan agar akhir akhir nanti benar-benar membawa keadilan dan manfaat bagi semua pihak.

BidikCameraNews